Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Narasirimur.com, Jakarta– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa semua honorer, baik yang terdaftar dalam database maupun yang tidak, berhak untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penegasan ini disampaikan untuk meredam polemik di lapangan, di mana kelompok honorer database dan non-database saling mengklaim lebih berhak atas formasi tersebut.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, memastikan bahwa regulasi sudah jelas mengatur bahwa honorer R1, R2, R3, R3/B, R3/T, R4, hingga R5 memiliki hak yang sama untuk diusulkan, tentu saja dengan mempertimbangkan skala prioritas sesuai alokasi anggaran.
Latar Belakang Polemik Honorer Database vs Non-Database
Selama ini, muncul perdebatan di kalangan tenaga honorer mengenai siapa yang lebih berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Honorer yang sudah masuk database BKN merasa lebih berhak dibanding mereka yang belum terdata.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak tenaga honorer non-database juga telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status.
Kondisi inilah yang mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN memberikan kepastian hukum.
Surat MenPAN-RB Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu
Sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, pemerintah menetapkan kriteria siapa saja yang berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Rini Widyantini ini menegaskan bahwa ada tiga kelompok utama yang diprioritaska.







