Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com – Pelarian seorang buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AL akhirnya berakhir.
Tim Jatanras Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, berhasil membekuk pelaku pada Rabu 19 November 2025 di depan Gereja Maranatha Oebufu.
Gerak Cepat Kanit Reskrim
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Frid Sia, S.H. Berkat informasi yang akurat mengenai keberadaan AL, tim berhasil bergerak cepat.
“Kami tidak ingin memberikan kesempatan bagi pelaku untuk terus melarikan diri. Dengan gerak cepat, kami berhasil mengamankan AL tanpa perlawanan berarti,” ungkap IPDA Frid Sia, S.H., merespons penangkapan tersebut.
Pelaku AL menjadi buronan setelah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/134/VIII/2025/SPKT/POLSEK KOTA RAJA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tertanggal 21 Agustus 2025.
Kasus KDRT yang menimpa korban berinisial DT ini dilatarbelakangi oleh percekcokan emosional. Kejadian bermula saat DT baru saja tiba di rumah setelah bekerja.
Saat tiba dirumah terjadi percekcokan antara DT dan AL. Diduga karena emosi yang tidak terkontrol, pelaku secara tiba-tiba membanting rice cooker yang ada di dekatnya hingga hancur berantakan.
Pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan serangkaian pemukulan yang mengakibatkan luka memar di tangan kanan serta bengkak di bagian atas punggung DT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim yang telah berhasil menjalankan tugas.






