Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kupang,Narasitimur.Com-Memasuki awal tahun 2026, industri teknologi finansial (fintech lending) atau yang akrab disapa pinjaman online (pinjol) terus mengalami transformasi regulasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan guna melindungi konsumen dari jeratan utang yang tidak sehat serta praktik penagihan yang melanggar hukum.
Bagi Anda yang berencana mencari dana tambahan melalui aplikasi, sangat penting untuk mengetahui pembaruan aturan dan daftar penyelenggara yang memiliki izin resmi.
Aturan Bunga Pinjol di Tahun 2026
OJK mengambil langkah strategis ini demi menjamin agar beban bunga tidak melebihi kemampuan bayar masyarakat. Selain itu, regulator mewajibkan seluruh platform pinjol legal untuk menerapkan biaya modal serta bunga yang transparan sejak awal perjanjian tanpa ada biaya tersembunyi
Ciri-Ciri Pinjol Legal Berizin
Jangan sampai terjebak oleh tawaran menggiurkan dari pinjol ilegal. Berikut adalah cara cepat membedakan pinjol resmi di tahun 2026:
- Terdaftar di Website OJK: Anda dapat menemukan nama perusahaan dalam daftar resmi penyelenggara fintech lending di website OJK yang terus diperbarui.
- Transparansi Bunga & Biaya: Nasabah menerima rincian yang jelas mengenai semua biaya administrasi dan bunga sebelum menyetujui pinjaman.
- Akses Data Terbatas: Pengguna hanya memberikan izin akses terbatas pada aplikasi (CAMMA) sesuai ketentuan, bukan akses ke seluruh kontak atau galeri foto.
- Proses Penagihan Beretika: Peminjam akan menghadapi tenaga penagih bersertifikat yang bekerja tanpa melakukan intimidasi atau kekerasan psikologis
Waspada Pinjol Ilegal dengan Modus Baru
Pihak Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mengingatkan masyarakat akan munculnya modus-modus baru pinjol ilegal di tahun 2026, seperti:







