Pemkab Kupang Kejar Percepatan Pencairan Dana Desa Tahap II Walau Sistem Pusat Belum Aktif

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam meminta para Kades agar segera mengusulkan pencairan Dana Desa Tahap II.

Hal itu ia sampaikan saat tapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di Oelamasi, dengan fokus utama pada percepatan administrasi pencairan dana desa, Selasa 21 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Bagi Mateldius ini merupakan langkah proaktif dan tegas dalam memastikan roda pembangunan di tingkat desa tidak terhambat.

“Seluruh Pemerintah Desa agar segera menyiapkan dokumen dan proses pengajuan Tahap ke-2 (dana desa dan ADD), sehingga ketika sistem kembali diaktifkan, desa sudah harus siap untuk melakukan pencairan tanpa hambatan,” tegas Mateldius Sanam.

Mateldius Sanam mengatakan Sistem pengelolaan dan pelaporan realisasi dana desa saat ini belum aktif secara nasional dan menjadi kendala teknis yang dihadapi secara nasional.

Meskipun demikian, Sekda Sanam mendesak seluruh Pemerintah Desa untuk tidak menunggu.

Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan bahwa begitu sistem di tingkat pusat kembali berfungsi, Kabupaten Kupang bisa langsung mengeksekusi pencairan Tahap II, menghindari penundaan yang dapat merugikan pembangunan di desa.

Insentif dan APBDes Jadi Prioritas

Selain dana desa, Sekda juga mengingatkan pentingnya segera menyesuaikan diri dengan Peraturan Bupati tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.

Prioritas lain adalah mempercepat pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa, insentif RT/RW, dan lembaga adat.

Pos terkait