Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kupang- Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Aprion Lona mengklarifikasi kabar yang menyebut puluhan guru PPPK gagal menerima SK pengangkatan karena hanya berijazah D2.
Informasi tersebut menurutnya tidak akurat, dia mengakui ada PPPK yang tidak bisa menerima SK namun jumlahnya tidak sampai puluhan orang.
“Yang masih dalam proses perbaikan dokumen hanya sekitar tiga orang. Dua di antaranya hampir pasti tidak dapat pertek BKN karena salah satunya berijazah D2,” jelasnya, Senin 29 Juli 2025.
Menurut Ady, ketentuan pengangkatan sangat bergantung pada formasi jabatan yang dilamar. Jika peserta mendaftar sebagai guru, maka perpindahan ke formasi teknis tidak dapat dilakukan.
“Kalau lamar guru, tidak bisa diganti ke teknis,” tegasnya.
Ady juga menanggapi kabar bahwa peserta diminta menyetarakan ijazah ke jenjang D4 atau S1.
Ia menyatakan bahwa penyetaraan tersebut tidak cukup hanya dengan proses administrasi, sebab ijazah sah D4 atau S1 harus ditunjukkan saat verifikasi.
“Kalau saat ini belum bisa menunjukkan ijazah sesuai persyaratan, hampir pasti tidak bisa dapat pertek BKN sebagai dasar penerbitan SK,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk guru yang menjalani status paruh waktu, BKD masih menunggu petunjuk teknis dari BKN sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya.(bos)








