Heboh! Orang Tua Murid NTT Tercekik Biaya Masuk Sekolah Negeri, Ombudsman Turun Tangan!

Reporter: Ryan Tapehen  
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Kupang- Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Timur kembali memanas. Orang tua siswa SMAN 3 Kupang dibuat geleng kepala atas keputusan sekolah yang mewajibkan pembayaran Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) selama 4 bulan sekaligus senilai Rp600.000.

Tak hanya itu, siswa baru juga dikenakan pungutan tambahan Rp300.000 untuk biaya paving blok.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini viral di media sosial dan menuai protes keras dari orang tua, salah satunya Rio Manu, yang mengaku sebagai pengemudi ojek online.

Keluhan tersebut akhirnya sampai ke telinga Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. Dalam pernyataannya, ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dalam sepekan terakhir.

“Surat Kepala Sekolah SMAN 3 Kupang, nomor 422/SMAN.3/1299/VII/2025 tertanggal 4 Juli 2025, telah memicu gelombang protes,” ungkap Darius, Jumat (11/7/2025).

Isi surat tersebut menyebutkan bahwa siswa kelas XI dan XII wajib melakukan pendaftaran ulang pada 9–10 Juli 2025 dengan syarat pembayaran IPP minimal 4 bulan sebesar Rp600.000.

Ironisnya, tidak ada penjelasan urgensi atau dasar hukum atas kebijakan ini. Padahal saat ini Peraturan Gubernur terkait pungutan pendidikan masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

Setelah koordinasi dilakukan antara Ombudsman dan pihak sekolah, surat revisi diterbitkan pada 10 Juli 2025, mengubah ketentuan IPP menjadi hanya satu bulan.

“Jika orang tua mengalami kendala, dipersilakan berdiskusi langsung dengan pihak sekolah saat daftar ulang,” jelas Darius.

Ia juga menegaskan pentingnya menunggu regulasi resmi dari pemerintah provinsi sebelum memberlakukan pungutan serupa di masa depan.

Pos terkait