Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com– Penyidik Reskrim Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penikaman Charles Utan, Jumat 9 Januari 2026 siang untuk mengungkap rangkaian peristiwa berdarah yang terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Rekonstruksi kejadian ini dilangsungkan di salah satu area Mako Polres Kupang, dimana tersangka KM (23) memperagakan 7 adegan secara detail cara dirinya menganiaya korban, Charles Utan hingga nyawa remaja tersebut tidak tertolong.
Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Selain itu, keluarga korban juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi
Dalam rekonstruksi itu diawali dengan adegan pertama dimana tersangka KM bersama seorang saksi ADS masuk ke sebuah tenda acara di RT 07 RW 03 Desa Camplong II.
Di sana, mereka duduk sambil mengonsumsi miras jenis sopi di sebelah kanan rumah milik salah satu warga setempat.
Adegan selanjutnya diperagakan hingga penganiayaan dengan senjata tajam lalu korban dilarikan ke RS Naibonat.
Atas tindakan kejamnya, tersangka KM kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak: Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan alat bukti yang ada sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas AKP Helmi Wildan.






