Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com – Polsek Amfoang Timur, di bawah koordinasi Polres Kupang, bergerak cepat mendalami kasus dugaan makar pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir di Desa Netemnanu Selatan.
Sejumlah langkah telah diambil pasca-penahanan pelaku, MK (38), pada Rabu 12 November 2025.
Personel Polsek Amfoang Timur telah mendatangi lokasi kejadian di RT 008 RW 004 dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk Kepala Desa dan saksi GMK yang pertama kali menemukan pelaku.
Penahanan Pelaku
Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Maxen Radiena, S.H., M.H., Kamis 13 November 2025 menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelaku masih tertunda.
“Kondisi pelaku MK saat ini masih dalam perawatan medis di Puskesmas Oepoli sehingga belum dapat dimintai keterangan secara menyeluruh. Kami masih menunggu kondisi pelaku stabil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Maxen.
Selanjutnya, penyidik kini fokus pada pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap motif tragis di balik tindakan pelaku.
Sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga berinisial MK (38), warga Dusun II, ditahan oleh Polsek Amfoang Timur pada Rabu 12 Maret 2025 pagi, atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan.
Pelaku MK mengaku bahwa bayi laki-laki dengan berat 3,1 kilogram itu ia bunuh dengan dibungkus dan disembunyikan di bawah bantal di atas kursi.(bos)







