Polresta Kupang Kota Sidang Disiplin 6 Anggota, Ada yang Kena Sanksi Karena ‘Live TikTok’ Saat Jam Kerja

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menggelar sidang disiplin terhadap enam anggotanya atas berbagai pelanggaran kinerja pada Kamis 6 November 2025 siang.

Sidang yang dipimpin Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., ini mengadili anggota yang dinilai tidak profesional dalam tugas.

Sidang disiplin digelar di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, dihadiri perangkat sidang lengkap termasuk Kasi Propam IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun selaku penuntut, dan menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian pelanggaran.

Wakapolresta Kupang Kota menjelaskan, sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan ketidakprofesionalan dan kegagalan dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

Empat Anggota Satlantas AIPDA E.D, BRIGPOL Y.R, BRIPDA J.B, dan BRIPDA R.H disidang bersama atas pelanggaran serupa, yakni tidak profesional dalam pelaksanaan tugas dan dinilai gagal dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat

Mereka mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan, dan penempatan pada tempat khusus (sel) selama 7 hari.

Sanksi yang sana juga diberikan kepada satu anggota Ba SDM BRIPDA J.W dari Ba SDM juga dinilai tidak profesional dalam tugasnya dan diberikan teguran tertulis, penundaan pendidikan selama 6 bulan, dan penempatan khusus selama 14 hari seminggu ke lebih lama dari 4 anggota Satlantas.

Live Tik Tok Saat Jam Dinas

Kasus yang menarik perhatian adalah pelanggaran yang dilakukan oleh BRIGPOL M.H dari Basikum diaman pelanggarannya terkait penggunaan media sosial yang tidak etis saat jam kerja.

Pos terkait