Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
KUPANG, NarasiTimur.com- Tersangka AB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menarik kembali pernyataan dalam BAP yang menerangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dr. Meserasi Ataupah menerima setoran hasil korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan membenarkan hal tersebut pada Senin 27 Oktober 2025 saat penahanan dua tersangka kasus korupsi SPAM sumur bor di desa Oenuntono.
AB yang sudah ditahan bersama DW selaku pelaksana lapangan proyek yang sudah mangkrak tersebut dalam keterangannya pertama di BAP menyebutkan pernah menyetor sejumlah uang kepada dokter Meserasi Ataupah yang kala itu masih sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
“Sampai saat ini belum ada saksi atau keterangan yang mengarah pada KPA semuanya terputus di tangan PPK. Kemarin ada keterangan tapi keterangannya dicabut PPK,” ungkap Kajari Yupiter.
BAP yang dicabut itu lanjut Yupiter, terkait adanya pemberian sejumlah uang kepada KPA namun tiga hari menjelang penetapan tersangka penyataan itu dicabut PPK.
Dirinya menegaskan tidak tahu ada tekanan terhadap PPK agar mencabut keterangan itu namun dengan demikian keterlibatan KPA putus di PPK dan jaksa tidak bisa melangkah lebih jauh karena tidak cukup bukti dan saksi
Meskipun begitu kejaksaan akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi.
Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pembangunan gedung puskesmas yang tidak tuntas sesuai spesifikasi dan waktu kontrak, menyebabkan gedung Puskesmas tidak dapat difungsikan.
Pada Awal Februari 2024 Kejari Kabupaten Kupang mulai mengusut secara serius kasus ini dan resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.







