Tiga Pejabat Utama KPU Sumba Timur Korupsi Dana Pilkada 3,79 Miliar

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, dan lebih Subsidiair Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Kejari berjanji akan terus mengawal proses ini hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.(bos)

Pos terkait