Tiga Pejabat Utama KPU Sumba Timur Korupsi Dana Pilkada 3,79 Miliar

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

WAINGAPU, NarasiTimur.com– Jaksa menetapkan Tiga pejabat kunci di KPU Kabupaten Sumba Timur menjadi tersangka kasus korupsi dana Pilkada Kabupaten Sumba Timur tahun 2024.

Ketiga pejabat itu yakni SBD (Sekretaris KPU), SL (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur).

Penetapan yang dilangsungkan pada Selasa 4 November 2025 lalu ini setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Dari hasil perhitungan resmi oleh ahli hukum keuangan negara perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp3.792.623.742,00 (Rp3,79 Miliar).

Kerugian ini murni bersumber dari penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Langsung Ditahan

Proses penetapan tersangka, yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 18.00 Wita itu, didasarkan pada temuan penyidik yang telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penyidik telah mengantongi keterangan dari 30 orang saksi, 2 orang ahli hukum keuangan negara, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.

Modus ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan, antara lain melalui pemborosan anggaran, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan Pilkada.

Usai ditetapkan statusnya, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pos terkait