Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
JAKARTA, NarasiTimur.com– Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menggulirkan wacana kebijakan edenominasi Rupiah.
Langkah ini, kata Purbaya untuk menyederhanakan nominal mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol—misalnya, mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana ini telah dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang menetapkan penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai agenda strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu telah menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi ini.
Proses pelaksanaannya diprediksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari fase persiapan.
Dalam tahap ini dilakukan Penyusunan RUU, sosialisasi, dan penyiapan infrastruktur teknologi pendukung (seperti Electronic Data Capture atau EDC dan aplikasi perbankan).
Dalam masa ransisi nanti juga setelah RUU disahkan menjadi UU akan ada penerapan dua mata uang (lama dan baru) secara bersamaan dalam periode tertentu.
Setelah berlangsung nanti di Fase Full Implementation Pemerintah akan menetapkan penggunaan mata uang Rupiah baru secara penuh.
Pro dan Kontra
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro menilai momen redenominasi yang digulirkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah tepat.
Namun dia mendesak pemerintah untuk menjalankan prosesnya dengan hati-hati dan terencana untuk menghindari gejolak ekonomi dan kesalahpahaman publik. Ia menekankan bahwa risiko inflasi akan kecil jika prosesnya disiplin.







