Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
Kupang- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan untuk membahas draf Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan.
Rapat yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, di Aula Dinas Pendidikan Provinsi NTT ini bertujuan menyempurnakan rancangan regulasi.
Sehingga melalui regulasi baru ini mampu mengatur sistem pendanaan pendidikan secara adil, transparan, dan berpihak kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Diskusi dipandu langsung oleh Kabid Dikdasmen, Ayub Sanam, yang memandu pembahasan. pasal demi pasal dari total 24 pasal yang ada dalam rancangan peraturan tersebut.
Bawa angin segar
Sejumlah poin menjadi kesepakatan dalam rapat tersebut dimana menjadi angin segar bagi siswa dan orang tua mereka apalagi yang kurang mampu.
Salah satu poin utama yang langsung menyita perhatian adalah soal pembebasan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Sekolah negeri tingkat SMA dan SMK tidak boleh lagi memungut biaya apapun dari siswa yang termasuk kategori tidak mampu.
Ini mencakup anak yatim piatu, korban bencana, anak dari orang tua dengan kebutuhan khusus, hingga keluarga yang terdaftar dalam program sosial seperti KIP, KKS, PKH, dan DTKS Kemensos.
IPP Jadi Satu-satunya Pungutan yang Diizinka
Sekolah masih boleh memungut biaya, tapi bentuknya sangat dibatasi. Hanya IPP (Iuran Pengembangan Pendidikan) yang diperbolehkan. Dan itu pun harus dilakukan dengan prinsip transparansi, sukarela, dan tidak mengikat.






