Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com
+Gabung
JAKARTA, NarasiTimur.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tengah serius mengkaji potensi perluasan objek penerimaan negara melalui pengenaan Cukai terhadap sejumlah barang, termasuk popok bayi (diapers) dan tisu basah.
Wacana strategis ini secara resmi tercantum dalam dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029.
Perluasan Basis Cukai
Kajian mengenai potensi Barang Kena Cukai (BKC) ini merupakan bagian dari langkah proaktif pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara di luar sektor pajak konvensional.
Dalam PMK 70/2025, dijelaskan bahwa Kemenkeu sedang melakukan penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.
Pengenaan cukai umumnya didasarkan pada dua kriteria utama sesuai Undang-Undang Cukai.
Yang pertama barang yang pemakaiannya perlu dikendalikan juga untuk pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan fiskal.
Berpotensi Menambah Beban Rumah Tangga
Meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan mengisi ruang fiskal, wacana ini langsung menuai sorotan, terutama dari kalangan ekonom dan masyarakat.
Menurut sejumlah Ekonom Popok bayi dan tisu basah merupakan kebutuhan pokok rumah tangga, terutama bagi keluarga dengan anak kecil.
Pengenaan cukai dikhawatirkan akan menaikkan harga jual dan membebani biaya hidup masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.







