Krisis Gaji ABK PT Flobamor Berlanjut: Ombudsman NTT Turun Tangan Setelah PHK Massal

Reporter: Ryan 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimur.Com

+Gabung

KUPANG, NarasiTimur.com– Konflik berkepanjangan antara karyawan dan manajemen PT Flobamor, BUMD perintis transportasi laut NTT, memasuki babak baru.

Ombudsman NTT secara resmi menerima aduan dari karyawan dan eks karyawan PT Flobamor, Rabu (8/10), pukul 14.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Aduan ini menyoroti tunggakan gaji dan hak-hak karyawan yang belum terbayar, memicu kekhawatiran serius di kalangan pekerja.

PT Flobamor adalah BUMD yang mengelola kapal-kapal subsidi Kemenhub, seperti KM Sirung, KM Ile Boleng, dan KM Pulau Sabu.

Tunggakan Gaji Lima Bulan dan Ancaman Jaminan Sosial

Inti dari keluhan para pekerja, khususnya Anak Buah Kapal (ABK), sangat mengkhawatirkan. Mereka mendiskusikan tunggakan gaji yang belum dibayarkan sejak Mei hingga September 2025. Selain itu, uang makan empat bulan, dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 juga masih menggantung.

Masalah jaminan sosial juga terungkap. Iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak disetor sejak Juli 2024, padahal ada pemotongan pada slip gaji. Lebih lanjut, tunggakan BPJS Kesehatan sejak Juli 2025 membuat para ABK tidak memiliki jaminan kesehatan jika sakit.

Sebelum melapor ke Ombudsman, karyawan telah menyampaikan keluhan ini ke manajemen, Gubernur NTT, dan Komisi III DPRD NTT. Sayangnya, langkah-langkah itu belum memberikan penyelesaian pasti.

Puncaknya, pada 29 September, ABK menyerahkan dua kapal operasional kepada manajemen sebagai bentuk protes.

Setelah itu, pada 1 Oktober, sejumlah karyawan menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Surat PHK itu tidak mencantumkan kepastian waktu pembayaran gaji lima bulan maupun besaran pesangon.

Ombudsman Mulai Pemeriksaan, Kasus Dilimpahkan ke Nakertrans

Menanggapi keluhan pelik ini, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menegaskan langkahnya. Permasalahan ini telah disampaikan kepada Dinas Nakertrans Provinsi NTT. Tujuannya agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai tahapan penanganan masalah ketenagakerjaan.

Pos terkait